Peraturan Pemanfaatan Ruang Untuk Struktur Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.1;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.2;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J2;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J3;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J4;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J5;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J6; dan
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J7.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan;
b. pemanfaatan ruang pada jaringan jalan lingkungan di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berupa jalan penghubung antara Zona pertahanan dan keamanan dan Zona perlindungan;
c. pembangunan sarana kelengkapan jalan untuk mendukung aksesibilitas;
d. penyediaan jalur pejalan kaki di jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a.
e. pemeliharaan jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a.
f. penyediaan rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana menuju titik kumpul evakuasi bencana;
g. pelebaran jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan;
h. perluasan titik kumpul evakuasi bencana; dan
i. pembangunan fasilitas pendukung jalan yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan fungsi jalur evakuasi bencana.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan sarana kelengkapan jalan;
b. penanaman pohon;
c. pembangunan fasilitas pendukung jalan lain yang tidak mengganggu fungsi jalur evakuasi bencana;
dan
d. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J1.1.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan fungsi jalur evakuasi bencana dan fungsi jaringan J1.1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan operasional dan penunjang sistem jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. pembangunan BTS;
c. pembangunan infrastruktur pendukung kegiatan operasional jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
d. pemeliharaan jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang aman dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan J2 dan mengganggu fungsi sistem jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel dan/atau pembangkit listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan;
b. penghijauan;
c. pelaksanaan operasional dan kegiatan penunjang pembangkit tenaga listrik;
d. pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik untuk pembangkit listrik yang dibangun dengan konfigurasi mengikuti jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a; dan
e. penyediaan ruang penyangga atau jarak aman di sekitar pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang aman bagi instalasi pembangkit tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkit tenaga listrik.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkit tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkit tenaga listrik.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan penampungan air baku;
b. pembangunan sarana distribusi air;
c. pengembangan sistem penyediaan air minum perpipaan dan non perpipaan di Sub Zona B.L.w guna menjamin ketersediaan air bersih untuk menunjang kegiatan pariwisata;
d. pembangunan prasarana penunjang sistem penyediaan air minum;
e. penyediaan air bersih melalui pembangunan infrastruktur desalinasi dan pembangunan infrastruktur penampungan air hujan; dan
f. mempertahankan kualitas air minum dan air baku sesuai dengan standar yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi penyediaan dan distribusi sumber daya air.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal
17. b.
pengambilan air tanah secara berlebihan; dan
c. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona L.L.p;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona L.L.s;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona L.T.t;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona L.T.p;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona B.U.t;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona B.U.u;
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.R;
i. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A;
j. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.D;
k. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona B.L.w;
l. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona B.L.i;
m. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona B.L.t;
n. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona B.L.p;
dan
o. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona B.L.b.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penelitian dan pendidikan;
b. pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di Zona L.B;
c. pengusahaan hutan rakyat;
d. pemberian ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada Zona L.B untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir;
e. penyediaan sumur resapan dan/atau bak penampungan pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
f. rehabilitasi Zona L.B untuk menjamin ketersediaan air baku.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki
kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; dan
b. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang dilaksanakan di Zona L.B. melalui penetapan daerah resapan air hujan, lubang resapan biopori, modifikasi lansekap, penampungan air hujan, rain garden, sumur injeksi, dan sumur resapan.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air; dan
b. kegiatan yang mengganggu fungsi Zona L.B sebagai Kawasan Lindung.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona L.L.p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penelitian dan pendidikan;
b. pemertahanan Sub Zona L.L.p untuk menjaga titik dasar dari ancaman abrasi dan kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai;
c. peningkatan fungsi ekologis Sub Zona L.L.p untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d. pengembangan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan di sub Zona L.L.p guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
e. pemanfaatan sub Zona L.L.p sebagai RTH;
f. pembangunan menara pengawas;
g. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi, gelombang pasang, dan tsunami;
h. pertahanan dan keamanan negara;
i. pembangunan prasarana dan sarana pendukung kegiatan perikanan;
j. pengendalian kualitas perairan;
k. pemanfaatan Sub Zona L.L.p sebagai ruang publik;
l. pengamatan cuaca dan iklim; dan
m. pemanfaatan sebagian Sub Zona L.L.p sebagai jalur evakuasi bencana.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan prasarana dan sarana kepelabuhanan untuk menunjang pariwisata;
b. pembangunan landing point kabel dan/atau pipa bawah laut; dan
c. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi Sub Zona L.L.p.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana;
b. kegiatan yang menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika Kawasan; dan
c. kegiatan yang mengganggu fungsi Sub Zona L.L.p sebagai Zona perlindungan setempat.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona L.L.s sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penelitian dan pendidikan;
b. pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air;
c. pemanfaatan Kawasan sekitar Sub Zona L.L.s sebagai taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya;
d. pemanfaatan ruang untuk RTH; dan
e. pemanfaatan ruang untuk kegiatan sosial budaya.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pendirian bangunan penunjang kegiatan rekreasi air dan bangunan pengolahan air baku; dan
b. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi Sub Zona L.L.s.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang mengganggu fungsi hidrologi sungai;
b. kegiatan yang mengganggu kelestarian Ekosistem sekitar sungai;
c. kegiatan pembuangan sampah; dan
d. kegiatan lain yang mengganggu fungsi Sub Zona L.L.s sebagai Kawasan perlindungan setempat.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona L.T.t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan, penelitian, dan pengembangan;
b. pemanfaatan ruang untuk RTH;
c. pemanfaatan ruang untuk kegiatan pelayanan kepemakaman;
d. pemanfaatan ruang untuk taman lingkungan; dan
e. pemeliharaan RTH.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang tidak mengganggu fungsi Sub Zona L.T.t.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pendirian bangunan yang bersifat permanen; dan
b. kegiatan lain yang dapat mengganggu Sub Zona L.T.t.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.T.p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf e meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penelitian dan pendidikan;
b. pemanfaatan ruang untuk RTH; dan
c. pemeliharaan makam.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang tidak mengganggu fungsi Sub Zona L.T.p.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang mengganggu kelestarian Ekosistem hutan sebagai Kawasan perlindungan setempat;
b. kegiatan pembuangan limbah dan sampah; dan
c. pembangunan pada Sub Zona L.T.p yang mengurangi fungsi Zona L.T.p.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona B.U.t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf f dan Sub Zona B.U.u sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf g meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. pelayanan transportasi darat;
c. pelayanan transportasi laut;
d. pembangunan tempat ibadah;
e. pembangunan tempat pendidikan;
f. pembangunan balai pertemuan;
g. pembangunan tempat pelayanan kesehatan;
h. penyediaan prasarana dan sarana minimum dalam Sub Zona B.U.t dan Sub Zona B.U.u berupa tenaga listrik, air bersih, prasarana pengolahan sampah dan limbah, fasilitas penyimpan bahan bakar, prasarana jaringan jalan, dan/atau terminal dan dermaga untuk penumpang dan barang;
i. pengembangan jaringan prasarana pada Sub Zona B.U.u untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
j. pengembangan jaringan prasarana pada Sub Zona B.U.t dan Sub Zona B.U.u berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
k. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di Sub Zona B.U.t.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan Sub Zona B.U.t dan Sub Zona B.U.u diarahkan sebagai Kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas prasarana dan sarana tinggi;
b. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Sub Zona B.U.t dan Sub Zona B.U.u; dan
c. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Sub Zona B.U.t dan
Sub Zona B.U.u.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Sub Zona B.U.t dan Sub Zona B.U.u.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf h meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. pembangunan perumahan dengan kepadatan sedang, rendah, dan sangat rendah;
c. pembangunan perumahan sesuai dengan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
d. pengolahan hasil perikanan dan hasil perkebunan;
e. pelayanan prasarana permukiman dan kesehatan;
f. pelayanan prasarana energi, telekomunikasi, fasilitas sosial, dan fasilitas umum;
g. pelayanan angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
h. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
i. penyediaan RTH privat pada tiap persil perumahan dalam Zona B.R; dan
j. penyediaan prasarana dan sarana minimum dalam Zona B.R berupa tenaga listrik, air bersih, prasarana pengolahan sampah dan limbah, fasilitas penyimpan bahan bakar, prasarana jaringan jalan, dan/atau terminal dan dermaga untuk penumpang dan
barang.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.R untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan
b. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.R.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Zona B.R.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf i meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penelitian dan pendidikan;
b. pengamanan pantai dalam rangka melindungi titik dasar dan titik referensi dari dampak abrasi dan gelombang pasang; dan
c. pembangunan pos TNI Angkatan Laut, dermaga patroli, rumah jaga, fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih, dan mercusuar.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu keberadaan titik dasar dan titik referensi.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pemanfaatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Zona B.A;
b. pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A yang dapat menghilangkan dan/atau mengurangi fungsi Zona tersebut; dan
c. pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf j meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penelitian dan pendidikan;
b. kegiatan perdagangan dan jasa yang mendukung hubungan fungsional dengan Zona B.R;
c. penyediaan tempat parkir di sekitar Zona B.D di luar badan jalan;
d. penyediaan jalur pejalan kaki dan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas; dan
e. pembangunan dan pemeliharaan jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 16 dan jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 17, serta prasarana penunjangnya.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi Zona B.D.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.D.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona B.L.w sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf k meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. pembangunan fasilitas akomodasi wisata dan fasilitas penunjang wisata dengan konstruksi tidak masif dari bahan alami yang menghadap ke arah laut;
c. pembangunan papan penanda kegiatan rekreasi;
d. pembangunan sarana pengolahan air limbah;
e. pembangunan dan pemeliharaan jaringan J3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 16 dan jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 17, serta prasarana penunjangnya;
f. wisata pantai; dan
g. penghijauan;
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan dengan jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
b. Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) pada Sub Zona B.L.w antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari luas Zona tersebut;
c. Koefisien Daerah Hijau (KDH) pada Sub Zona B.L.w antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari luas Zona tersebut;
d. pembangunan kelengkapan jalan dan fasilitas penerangan jalan; dan/atau
e. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu Sub Zona B.L.w; dan
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembuangan limbah dan sampah akomodasi wisata;
b. pembuangan limbah bahan beracun, dan berbahaya;
c. penambangan pasir laut; dan/atau
d. kegiatan yang mengganggu fungsi Sub Zona B.L.w.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sub Zona B.L.i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf l, Sub Zona B.L.t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf m, Sub Zona B.L.p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf n, dan Sub Zona B.L.b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf o meliputi kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan, penelitian, dan pengembangan;
b. kegiatan perkebunan tanaman tahunan subsisten;
c. pariwisata;
d. peternakan;
e. permukiman perdesaan skala terbatas; dan
f. penyediaan prasarana dan sarana minimum fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan perkebunan, peternakan, pariwisata, dan penyediaan lokasi serta jalur evakuasi bencana.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
b. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang tidak mengganggu fungsi Zona B.L.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.L.