ORGANISASI POLITEKNIK KP SORONG
Organisasi Politeknik KP Sorong terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin Politeknik KP Sorong.
(2) Direktur bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(3) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Direktur Politeknik KP Sorong bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pembinaan mental dan moral Taruna;
c. pembinaan Tenaga Kependidikan, tenaga administrasi; dan
d. memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya.
(5) Direktur Politeknik KP Sorong berkewajiban menyiapkan rencana strategis dan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur dibantu oleh Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Masa jabatan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Direktur lainnya.
(4) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Umum dan Keuangan, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta kerja sama pendidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan,
pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha dan kerumahtanggaan.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan dan alumni serta pembinaan karakter.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan Organisasi Politeknik KP Sorong yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang nonakademik dan membantu pengembangan Politeknik KP Sorong.
(2) Bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. memberikan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politeknik KP Sorong.
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. Anggota biasa; dan
b. Anggota kehormatan.
(2) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap Program Studi; dan
b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan.
(3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil pemerintah Provinsi Papua Barat;
b. 1 (satu) orang wakil pemerintah Kota Sorong;
c. 1 (satu) orang mantan Direktur;
d. 1 (satu) orang wakil Alumni;
e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua Taruna;
f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Persyaratan menjadi anggota Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. Dosen wakil Program Studi yang diusulkan oleh Ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat;
b. wakil Tenaga Kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan
c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan bagian Organisasi Politeknik KP Sorong yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan pengawasan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur;
c. memberikan pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur;
d. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
e. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur meliputi:
1. MENETAPKAN Kurikulum Program Studi;
2. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
f. mengawasi penerapan ketentuan akademik;
g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
j. mengawasi pelaksanaan Kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
m. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
n. memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris.
(2) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(3) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. para Pembantu Direktur;
c. para Ketua Program Studi;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan
f. 2 (dua) orang perwakilan Dosen.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dipilih diantara Dosen berdasarkan suara terbanyak.
(5) Masa jabatan keanggotaan Senat untuk wakil Dosen 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembinaan secara teknis Satuan Penjaminan Mutu dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan secara teknis Satuan Pengawas Internal dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Kepala merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang ahli di bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen aset;
d. 1 (satu) orang ahli di bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang ahli di bidang ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. berusia paling tinggi 61 tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya.
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan Alumni.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembinaan Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan secara administrasi akademik dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan secara administrasi ketarunaan dan Alumni dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan administrasi akademik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, praktek kerja nyata, ketarunaan dan Alumni, serta kesejahteraan Taruna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
b. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata Taruna;
c. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan Alumni; dan
d. pelaksanaan administrasi kesejahteraan Taruna.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri atas:
a. Urusan Administrasi Akademik; dan
b. Urusan Administrasi Ketarunaan dan Alumni.
(1) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan administrasi pendidikan, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan registrasi, statistik, administrasi ketarunaan dan Alumni, serta urusan kesejahteraan Taruna.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembinaan Subbagian Umum dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, administrasi hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi hukum dan kerja sama;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g terdiri atas:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Kepegawaian; dan
c. Urusan Tata Usaha.