Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam hal wajib bayar belum membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terhadap Kapal Penangkap Ikan yang digunakan oleh wajib bayar tidak dapat diterbitkan persetujuan berlayar.
(2) Wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi
administratif berupa denda administrasi.
(3) Kapal Penangkap Ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan setiap hari masih tetap dapat diterbitkan persetujuan berlayar sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Apabila wajib bayar tidak melakukan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak jatuh tempo dan/atau paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi pertama diterbitkan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan.
(5) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan paling lama sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan.
(6) Apabila sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan wajib bayar tidak melakukan kewajiban pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, dilakukan pengurangan alokasi usaha.
(7) Pembekuan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan pengurangan alokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan denda administrasi.
(8) Wajib bayar yang telah melunasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan denda administrasi dapat kembali melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan.
(9) Besaran dan jangka waktu pengenaan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Your Correction
