Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas penghitungan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi yang dilakukan oleh wajib bayar. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan profil risiko wajib bayar. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kurang bayar, Direktorat Jenderal menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi kepada wajib bayar. (4) Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kurang bayar pokok Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang dan/atau denda administrasi. (5) Mekanisme penagihan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Your Correction