Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Current Text
Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dikenakan kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dengan pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi.
Your Correction
