Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Current Text
Besaran tarif untuk penghitungan Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIUP baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
Your Correction
