Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Current Text
Penyampaian pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Your Correction
