Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang mengajukan permohonan: a. SIUP baru atau perpanjangan; b. perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan; dan c. SIPR baru atau perpanjangan. (2) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus mengajukan permohonan SIUP baru dan dikenakan Pungutan Pengusahaan Perikanan, dalam hal terdapat: a. perluasan usaha; b. perubahan ukuran Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang berbeda range gross tonnage; c. perubahan fungsi Kapal Penangkap Ikan; d. perubahan fungsi Kapal Pengangkut Ikan; dan/atau e. perubahan alat penangkapan ikan. (3) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus mengajukan permohonan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru dan dikenakan Pungutan Pengusahaan Perikanan, dalam hal terdapat perubahan ukuran Kapal Pengangkut Ikan.
Your Correction