Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa: a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan b. pungutan hasil perikanan. (2) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Pungutan Pengusahaan Perikanan bagi SIUP untuk kegiatan usaha subsektor penangkapan ikan dan/atau subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan; b. Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan; dan c. Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan, yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri. (3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pungutan hasil perikanan untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan untuk Kapal Penangkap Ikan di perairan laut, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri. (4) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan berdasarkan cara penarikan: a. pascaproduksi; atau b. dengan sistem kontrak.
Your Correction