PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT HAM PERIKANAN
(1) Untuk memperoleh sertifikat HAM perikanan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pengusaha Perikanan harus terlebih dahulu menerapkan sistem HAM pada usaha perikanan.
(2) Setelah menerapkan sistem HAM pada usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengusaha Perikanan mengajukan surat permohonan pelaksanaan penilaian sertifikasi HAM perikanan kepada Ketua Tim HAM Perikanan.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pengusaha Perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan tanpa perantara.
(4) Ketua Tim HAM Perikanan selanjutnya menunjuk Lembaga Penilai yang telah diakreditasi untuk melakukan penilaian berdasarkan usulan Pengusaha Perikanan pada saat pengajuan permohonan.
(5) Dalam hal belum ada Lembaga Penilai, maka penilaian dapat dilakukan oleh Ketua Tim HAM Perikanan.
(6) Surat permohonan pelaksanaan penilaian sertifikasi HAM perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), bagi orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang memiliki atau menyewa dan/atau mengelola kapal perikanan;
b. SIUP dan surat kelayakan pengolahan (SKP) bagi orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang memiliki unit pengolahan ikan dan/atau memasarkan produk perikanan;
c. laporan penerapan sistem HAM perikanan; dan
d. fotokopi dokumen awak kapal penangkap ikan dan pekerja, yaitu:
1. perjanjian kerja bersama;
2. keikutsertaan pada serikat pekerja, bagi yang memiliki;
3. perjanjian kerja laut atau kontrak kerja;
4. asuransi dan jaminan sosial; dan
5. sertifikat kompetensi perikanan; dan
e. surat usulan Lembaga Penilai.
(7) Dalam hal Pengusaha Perikanan mempekerjakan tenaga kerja asing, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan harus dilengkapi dengan:
a. rekomendasi tenaga kerja asing di bidang perikanan;
b. rencana penggunaan tenaga kerja asing;
c. visa kerja; dan
d. izin menggunakan tenaga asing (IMTA).
(8) Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) yang telah diajukan oleh Pengusaha Perikanan menjadi milik Sekretariat Tim HAM Perikanan.
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Ketua Tim HAM Perikanan melakukan verifikasi dokumen persyaratan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Tim HAM Perikanan menerbitkan:
a. surat penolakan permohonan penilaian sertifikasi HAM Perikanan, apabila verifikasi menunjukkan hasil dokumen persyaratan tidak benar;
b. surat pengembalian permohonan penilaian sertifikasi HAM Perikanan, apabila verifikasi menunjukkan hasil dokumen persyaratan tidak lengkap; atau
c. surat pelaksanaan penilaian sertifikasi HAM perikanan kepada Lembaga Penilai yang ditunjuk dengan tembusan kepada pemohon penilaian sertifikasi HAM Perikanan, apabila verifikasi menunjukkan hasil kesesuaian dokumen persyaratan.
(1) Pengusaha Perikanan yang mendapatkan surat penolakan permohonan penilaian sertifikasi HAM Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib mengajukan kembali surat permohonan penilaian sertifikasi HAM Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Surat permohonan sertifikasi HAM Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan dokumen persyaratan sertifikasi HAM perikanan yang benar,
lengkap, dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(3) Dalam menyiapkan kembali dokumen persyaratan sertifikasi HAM perikanan yang benar, lengkap, dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pengusaha Perikanan dapat mengajukan permohonan program pendampingan teknis dari Tim HAM Perikanan.
(4) Program pendampingan teknis dari Tim HAM Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Pengusaha Perikanan yang mendapatkan surat perbaikan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan penilaian sertifikasi HAM Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, wajib melengkapi kembali dokumen persyaratan sertifikasi HAM perikanan paling lambat 6 (enam) bulan sejak surat pengembalian permohonan penilaian sertifikasi HAM Perikanan
(2) Dokumen persyaratan sertifikasi HAM perikanan yang telah dilengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya diverifikasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(1) Pengusaha Perikanan yang telah mendapatkan surat pelaksanaan penilaian sertifikasi HAM perikanan wajib membuat kontrak kerja dengan Lembaga Penilai.
(2) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian sistem HAM perikanan dan pemantauan HAM perikanan.
(3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Ketua Tim HAM Perikanan.
(1) Lembaga Penilai yang telah ditunjuk oleh Ketua Tim HAM Perikanan dan menandatangani kontrak kerja dengan
Pengusaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), melaksanakan tugas:
a. penilaian sistem HAM perikanan; dan
b. pemantauan kepatuhan pelaksanaan sistem HAM perikanan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat penunjukan kepada Lembaga Penilai HAM perikanan dari Ketua Tim HAM Perikanan.
(3) Dalam melaksanakan setiap tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penilai wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua Tim HAM Perikanan.
(1) Pelaksanaan tugas penilaian sistem HAM perikanan oleh Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, antara lain:
a. penentuan tim pelaksana dan tim pendamping;
b. penyusunan ruang lingkup dan rencana kerja;
c. penentuan lokasi audit;
d. penilaian dokumentasi; dan
e. penilaian kesesuaian dokumentasi terhadap penerapan HAM perikanan, melalui pemantauan lapangan dan wawancara.
(2) Penilaian dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, terdiri dari:
a. sistem, kebijakan, hasil uji tuntas, pemulihan, dan kriteria HAM perikanan;
b. laporan penerapan sistem HAM perikanan; dan
c. kompetensi koordinator HAM.
(3) Pemantauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dilaksanakan di:
a. kantor;
b. kapal perikanan; dan/atau
c. unit pengolahan ikan.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan kepada:
a. awak kapal perikanan;
b. pekerja;
c. syahbandar di pelabuhan perikanan;
d. pengawas perikanan;
e. kepala pelabuhan perikanan;
f. pengawas ketenagakerjaan;
g. serikat pekerja;
h. asosiasi Pengusaha Perikanan; dan/atau
i. petugas imigrasi;
(5) Pelaksanaan tugas penilaian sistem HAM perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(6) Dalam hal terdapat perubahan pelaksanaan tugas penilaian sistem HAM perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Lembaga penilai dan disetujui oleh Ketua Tim HAM Perikanan.
(1) Hasil pelaksanaan tugas penilaian sistem HAM perikanan oleh Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), meliputi laporan:
a. kesesuaian; atau
b. ketidaksesuaian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan oleh Lembaga Penilai secara tertulis kepada Ketua Tim HAM Perikanan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa waktu pelaksanaan tugas berakhir.
(1) Dalam laporan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Lembaga Penilai memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat HAM perikanan.
(2) Tim HAM Perikanan melakukan verifikasi dan penilaian laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Verifikasi dan penilaian laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penyampaian laporan
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(4) Ketua Tim HAM Perikanan menerbitkan surat hasil verifikasi dan penilaian laporan pelaksanaan tugas kepada Lembaga Penilai.
(5) Apabila terdapat kekurangan pada laporan penilaian, hasil verifikasi disampaikan kepada Lembaga Penilai untuk dilengkapi paling lama 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan oleh Lembaga Penilai.
(6) Penilaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperoleh dari berbagai sumber antara lain beberapa pemangku kepentingan yang terkait seperti asosiasi, pejabat pemerintah setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, karyawan perusahaan yang di audit, dan sumber lainnya.
(1) Ketua Tim HAM Perikanan menerbitkan sertifikat HAM perikanan kepada Pengusaha Perikanan yang memenuhi kriteria HAM Perikanan berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian laporan penilaian Lembaga Penilai.
(2) Pengusaha Perikanan yang tidak memenuhi persyaratan kriteria HAM Perikanan, ditolak dan diminta untuk melakukan tindakan perbaikan serta mengajukan permohonan sertifikasi kembali.
(3) Format sertifikat HAM Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam laporan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, Lembaga Penilai memberikan rekomendasi, yaitu:
a. rekomendasi menolak menerbitkan sertifikat HAM perikanan, apabila Pengusaha Perikanan tidak menerapkan seluruh sistem HAM perikanan; atau
b. rekomendasi tindakan perbaikan sebelum menerbitkan sertifikat HAM perikanan, apabila Pengusaha Perikanan terdapat kekurangan dalam penerapan sistem HAM perikanan.
(2) Berdasarkan laporan ketidaksesuaian dari Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Tim HAM Perikanan menerbitkan:
a. surat penolakan, apabila dalam laporan penilaian Lembaga Penilai merekomendasikan menolak menerbitkan sertifikat HAM perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. surat tindakan perbaikan, apabila rekomendasi dalam laporan penilaian Lembaga Penilai merekomendasikan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(3) Surat penolakan penerbitan sertifikat HAM perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan surat tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling lambat diterbitkan 3 (tiga) hari kerja setelah laporan resmi tertulis disampaikan oleh Lembaga Penilai.
(1) Pengusaha Perikanan yang mendapat surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan wajib mengajukan kembali surat permohonan sertifikasi HAM Perikanan.
(2) Pengusaha Perikanan yang mendapat surat tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan wajib melakukan tindakan perbaikan.
(3) Pengusaha Perikanan yang melakukan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan program pendampingan teknis dari Tim HAM Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(4) Pengusaha Perikanan yang telah selesai melakukan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
harus mengajukan permohonan surat pelaksanaan penilaian sertifikasi HAM perikanan oleh Lembaga Penilai.
(1) Pelaksanaan tugas pemantauan kepatuhan HAM Perikanan oleh Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali selama masa berlaku sertifikat HAM perikanan.
(2) Pemantauan dilakukan untuk menilai kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan Sistem HAM Perikanan.
(3) Hasil Pemantauan HAM Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Ketua Tim HAM Perikanan untuk memberikan tindakan administrasi berupa rekomendasi perbaikan, teguran, pembekuan dan/atau pencabutan.
Format laporan pelaksanaan tugas Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.