SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BBPI terdiri atas:
a. Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
b. Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik;
c. Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BBPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan identifikasi, inventarisasi, analisis, penerapan, penyebarluasan, dan uji terap teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi, inventarisasi, dan analisis uji terap teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan;
b. pelaksanaan uji terap teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan;
c. pelaksanaan penyebarluasan teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan yang ramah lingkungan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknik pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab.
Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Seksi Uji Terap Teknik Sarana Penangkapan Ikan; dan
b. Seksi Uji Terap Habitat Sumber Daya Ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Seksi Uji Terap Teknik Sarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, inventarisasi, analisis pelaksanaan, dan penyebarluasan hasil uji terap teknik sarana penangkapan ikan, serta bimbingan teknis di bidang teknik sarana penangkapan ikan.
(2) Seksi Uji Terap Habitat Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, inventarisasi, analisis pelaksanaan dan penyebarluasan hasil uji terap habitat sumber daya ikan serta bimbingan teknis di bidang pemanfaatan sumber daya ikan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab.
Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa sarana uji terap sarana penangkapan dan habitat sumber daya ikan, bimbingan teknis penangkapan ikan, kerja sama teknis, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi penangkapan ikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan jasa sarana uji terap sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan;
b. pelaksanaan kerjasama teknis penangkapan ikan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis penangkapan ikan; dan
d. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi penangkapan ikan.
Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Dukungan Teknik; dan
b. Seksi Kerja Sama Teknik.
(1) Seksi Dukungan Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan jasa uji terap sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi penangkapan ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Seksi Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, dan bimbingan teknis penangkapan ikan.
Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengujian kelayakan teknis sarana penangkapan dan habitat sumber daya ikan, penyiapan bahan standardisasi, serta sertifikasi pengelolaan penangkapan ikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian kelayakan teknis sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan; dan
c. pelaksanaan sertifikasi sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan.
Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Pengujian Produk; dan
b. Seksi Sertifikasi Produk.
(1) Seksi Pengujian Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan uji terap dan standardisasi kelayakan teknis kapal perikanan, alat penangkap dan alat bantu penangkapan ikan, habitat sumber daya ikan, dan operasi penangkapan ikan.
(2) Seksi Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sertifikasi kapal perikanan, alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta tenaga kerja perikanan tangkap di bidang penangkapan ikan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, keuangan, pengelolaan www.djpp.kemenkumham.go.id
administrasi kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara, dan ketatausahaan, hubungan masyarakat, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan di lingkungan BBPI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, kehumasan, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan ketatausahaan, kebersihan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keindahan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, ketatalaksanaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penangkapan ikan.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, sistem akuntansi instansi, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, kehumasan, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, dan kenyamanan.