Correct Article 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) PTSA UPT dibentuk berdasarkan kriteria:
a. memiliki prasarana dan sarana paling sedikit berupa:
1. bangunan atau gedung sebagai tempat Pelayanan;
2. tempat parkir;
3. ruang tunggu;
4. toilet;
5. ruangan konsultasi dan pengaduan; dan
6. fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.
b. minimal 3 (tiga) UPT dari unit kerja eselon I berbeda;
c. setiap UPT memiliki minimal 1 (satu) layanan; dan
d. lokasi Pelayanan Publik dekat dengan Masyarakat.
(2) PTSA UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan layanan dari kementerian dan/atau instansi lain berdasarkan kerja sama.
Your Correction
