Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTSA UPT dibentuk berdasarkan kriteria: a. memiliki prasarana dan sarana paling sedikit berupa: 1. bangunan atau gedung sebagai tempat Pelayanan; 2. tempat parkir; 3. ruang tunggu; 4. toilet; 5. ruangan konsultasi dan pengaduan; dan 6. fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. b. minimal 3 (tiga) UPT dari unit kerja eselon I berbeda; c. setiap UPT memiliki minimal 1 (satu) layanan; dan d. lokasi Pelayanan Publik dekat dengan Masyarakat. (2) PTSA UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan layanan dari kementerian dan/atau instansi lain berdasarkan kerja sama.
Your Correction