Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Susunan organisasi PTSA UPT terdiri dari:
a. pimpinan Penyelenggara; dan
b. Pelaksana.
(2) Pimpinan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kepala UPT yang memiliki bangunan atau gedung sebagai tempat Pelayanan Publik.
(3) Pimpinan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan PTSA UPT;
b. mengelola pengaduan dan informasi pelayanan; dan
c. mengoordinasikan penyusunan standar pelayanan dan maklumat layanan PTSA UPT.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perwakilan dari UPT yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjuk berdasarkan surat tugas oleh kepala UPT sesuai kewenangannya.
Your Correction
