Correct Article 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
PTSA UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memberikan Pelayanan Publik berupa:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan/atau
c. pelayanan administratif, sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Your Correction
