Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PTSA UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memberikan Pelayanan Publik berupa: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan/atau c. pelayanan administratif, sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Your Correction