Correct Article 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Susunan organisasi PTSA pusat terdiri atas:
a. pembina;
b. penanggung jawab;
c. ketua Pelaksana; dan
d. Pelaksana.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Menteri.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(4) Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal yang membidangi layanan perizinan terpadu.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perwakilan dari unit kerja eselon I yang menyelenggarakan pelayanan administratif.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Your Correction
