Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTSA pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memberikan Pelayanan Publik berupa Pelayanan administratif. (2) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penerbitan perizinan berusaha yang bersifat transaksional atau 1 (satu) kali penggunaan; dan b. konsultasi perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan pusat.
Your Correction