Correct Article 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pelaporan atas penyelenggaraan PTSA disampaikan secara tertulis oleh penanggung jawab dan pimpinan Penyelenggara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. capaian layanan;
b. kendala yang dihadapi; dan
c. rekomendasi langkah-langkah yang perlu dilakukan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
