Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan atas penyelenggaraan PTSA disampaikan secara tertulis oleh penanggung jawab dan pimpinan Penyelenggara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. capaian layanan; b. kendala yang dihadapi; dan c. rekomendasi langkah-langkah yang perlu dilakukan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction