Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA PENATAAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
PERMEN Nomor 18 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Negara
dan laut lepas untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan Alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan dan/atau dilarang.
2. Alat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat API
adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
3. Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan Penangkapan Ikan.
4. Rumpon adalah Alat Bantu Penangkapan Ikan yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.
5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
6. Tali Ris Atas adalah seutas tali yang dipergunakan untuk menggantungkan badan jaring.
7. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
8. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
9. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif INDONESIA, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA.
10. Perairan Laut adalah perairan yang meliputi laut teritorial,
laut pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
11. Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan.
12. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA di Perairan Darat yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah wilayah Pengelolaan Perikanan untuk penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di Wilayah Negara Republik INDONESIA.
13. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
14. Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi, dan biologis.
15. Danau adalah bagian dari Sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari Sungai yang bersangkutan.
16. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan Sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/ palung Sungai.
17. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
18. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
19. Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap
Kapal Penangkap Ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan Rumpon.
20. Andon Penangkapan Ikan adalah kegiatan Penangkapan Ikan di laut yang dilakukan oleh Nelayan dan Nelayan Kecil, dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dengan daerah Penangkapan Ikan sesuai surat tanda Penangkapan Ikan andon atau tanda daftar Penangkapan Ikan andon.
21. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
22. Surat Tanda Keterangan Andon yang selanjutnya disingkat STKA adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas provinsi tempat domisili Nelayan atau Nelayan Kecil yang menyatakan bahwa Nelayan atau Nelayan Kecil akan melakukan Andon Penangkapan Ikan.
23. Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut STPI Andon adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil untuk melakukan Andon Penangkapan Ikan di Perairan Laut di wilayah provinsi di luar wilayah domisili administrasinya.
24. Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut TDPI Andon adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki oleh Nelayan Kecil untuk melakukan Andon Penangkapan Ikan di Perairan Laut di luar wilayah domisili administrasinya.
25. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
26. Alokasi Usaha adalah jumlah kapal Penangkap Ikan yang diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Alokasi Sumber Daya Ikan yang tersedia.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
28. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
29. Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi.
(1) Jalur Penangkapan Ikan terdiri atas:
a. WPPNRI; dan
b. Laut Lepas.
(2) WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. WPPNRI di Perairan Laut; dan
b. WPPNRI PD.
(3) WPPNRI di Perairan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jalur Penangkapan Ikan I;
b. Jalur Penangkapan Ikan II; dan
c. Jalur Penangkapan Ikan III.
(4) WPPNRI PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Sungai;
b. Danau;
c. Waduk;
d. Rawa; dan
e. genangan air lainnya.
(5) Genangan air lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf e meliputi:
a. kolong atau bekas galian;
b. situ; dan
c. embung.
Article 3
(1) Jalur Penangkapan Ikan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Jalur Penangkapan Ikan IA meliputi perairan sampai dengan 2 (dua) mil laut diukur dari garis pantai ke arah luar ke Laut Lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b. Jalur Penangkapan Ikan IB meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan IA sampai dengan 4 (empat) mil laut.
(2) Jalur Penangkapan Ikan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
(3) Jalur Penangkapan Ikan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I dan Jalur Penangkapan Ikan II, termasuk zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
(1) Jenis API dibedakan menjadi 10 (sepuluh) kelompok, yang terdiri atas:
a. jaring lingkar;
b. jaring tarik;
c. jaring hela;
d. penggaruk;
e. jaring angkat;
f. alat yang dijatuhkan atau ditebarkan;
g. jaring insang;
h. perangkap;
i. pancing; dan
j. API lainnya.
(2) Jenis API sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diklasifikasikan menjadi:
a. API yang diperbolehkan; dan
b. API yang dilarang.
(1) Jenis API yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. jaring lingkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang terdiri atas:
1. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;
2. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;
3. pukat cincin teri dengan satu kapal;
4. pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal;
dan
5. jaring lingkar tanpa tali kerut.
b. jaring tarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
1. jaring tarik pantai;
2. jaring tarik sempadan;
3. payang; dan
4. jaring tarik berkantong.
c. jaring hela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas:
1. jaring hela udang berkantong; dan
2. jaring hela ikan berkantong.
d. penggaruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri atas:
1. penggaruk berkapal; dan
2. penggaruk tanpa kapal.
e. jaring angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf e terdiri atas:
1. anco;
2. bagan berperahu atau bagan apung;
3. bouke ami; dan
4. bagan tancap.
f. alat yang dijatuhkan atau ditebarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f terdiri atas:
1. jala jatuh berkapal; dan
2. jala tebar.
g. jaring insang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g terdiri atas:
1. jaring insang tetap;
2. jaring insang hanyut;
3. jaring insang lingkar;
4. jaring insang berpancang;
5. jaring insang berlapis; dan
6. jaring insang kombinasi.
h. perangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h terdiri atas:
1. set net;
2. bubu;
3. bubu bersayap;
4. pukat labuh;
5. togo;
6. ambai;
7. jermal;
8. pengerih; dan
9. sero.
i. pancing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf i terdiri atas:
1. pancing ulur;
2. pancing ulur tuna;
3. pancing berjoran;
4. pancing cumi;
5. pancing cumi mekanis;
6. pancing layang-layang;
7. huhate;
8. huhate mekanis;
9. rawai dasar;
10. rawai tuna; dan
11. tonda.
j. API lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, terdiri atas:
1. tombak;
2. ladung;
3. panah;
4. pukat dorong;
5. seser; dan
6. pocongan.
(2) Penangkapan ikan dengan menggunakan jenis API yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan.
Article 7
(1) Jenis API yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
(2) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan API yang dapat:
a. mengancam kepunahan biota;
b. mengakibatkan kehancuran habitat; dan/atau
c. membahayakan keselamatan pengguna.
(3) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. jaring tarik terdiri atas:
1. dogol;
2. pair seine;
3. cantrang; dan
4. lampara dasar.
b. jaring hela terdiri atas:
1. pukat hela dasar berpalang;
2. pukat hela dasar udang;
3. pukat hela kembar berpapan;
4. pukat hela dasar dua kapal;
5. pukat hela pertengahan dua kapal; dan
6. pukat ikan.
c. jaring insang terdiri atas perangkap ikan peloncat;
dan
d. API lainnya terdiri atas muro ami.
Article 8
(1) Penangkapan Ikan dilarang dilakukan dengan cara merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan/atau alat atau bahan berbahaya lainnya.
(2) Penangkapan Ikan dilarang dilakukan pada:
a. wilayah sebagai tempat berpijah dan daerah asuhan;
b. alur pelayaran;
c. zona inti kawasan konservasi perairan;
d. alur migrasi biota laut; dan
e. daerah Penangkapan Ikan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Alur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d terdiri atas:
a. alur migrasi penyu; dan
b. alur migrasi cetacea.
Article 9
API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan kegiatan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilarang dioperasikan di semua WPPNRI dan di Laut Lepas.
Article 10
Sebutan, singkatan, pengkodean, dan gambar API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Jenis Rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. Rumpon hanyut; dan
b. Rumpon menetap.
(2) Rumpon hanyut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar, dan hanyut mengikuti arah arus.
(3) Rumpon menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat.
(4) Rumpon menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Rumpon menetap permukaan yang merupakan Rumpon yang ditempatkan di kolom permukaan perairan; dan
b. Rumpon menetap dasar yang merupakan Rumpon yang ditempatkan di dasar perairan.
(5) Rumpon hanyut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditempatkan di Laut Lepas.
(6) Rumpon menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di WPPNRI di Perairan Laut atau di Laut Lepas.
Article 13
(1) Rumpon hanyut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a memiliki komponen, yang meliputi:
a. pelampung; dan
b. pemikat/atraktor.
(2) Rumpon menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b memiliki komponen, yang meliputi:
a. pelampung;
b. pemikat/atraktor;
c. tali tambat; dan
d. pemberat/jangkar.
(3) Pelampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memiliki kriteria:
a. terbuat dari bahan alami atau bahan buatan;
b. dipasang terapung secara horizontal di permukaan air;
c. diberi warna yang kontras dan bersifat awet; dan
d. dibuat dalam bentuk struktur terapung yang tidak dapat ditempati/dihuni.
(4) Pemikat/atraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terbuat dari:
a. bahan alami; dan/atau
b. bahan buatan yang bukan merupakan API atau bagian dari API.
(5) Tali tambat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki kriteria:
a. terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak; dan
b. kuat menahan rangkaian Rumpon.
(6) Pemberat/jangkar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, mempunyai daya tenggelam yang dapat menahan rangkaian Rumpon pada posisinya.
Article 14
(1) Rumpon menetap dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b dapat difungsikan sebagai tempat perlindungan sumber daya ikan dan ditempatkan di Jalur Penangkapan Ikan I.
(2) Penempatan Rumpon menetap dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Article 15
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan memiliki:
a. paling banyak 3 (tiga) unit Rumpon menetap, untuk yang beroperasi di WPPNRI di Perairan Laut;
b. paling banyak 15 (lima belas) unit Rumpon menetap, untuk yang beroperasi di Laut Lepas; dan unit Rumpon hanyut sesuai ketentuan RFMO, untuk yang beroperasi di Laut Lepas.
(2) Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki Nelayan Kecil yang tergabung dalam kelompok usaha bersama atau koperasi memiliki paling banyak 5 (lima) unit Rumpon untuk paling sedikit 10 (sepuluh) unit Kapal Penangkap Ikan.
Article 16
Penempatan Rumpon menetap di WPPNRI di Perairan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dilakukan dengan ketentuan paling sedikit:
a. jarak antar Rumpon paling sedikit 10 (sepuluh) mil laut;
b. ditempatkan sesuai dengan daerah Penangkapan Ikan;
c. tidak ditempatkan di kawasan konservasi perairan;
d. tidak ditempatkan pada alur laut kepulauan INDONESIA;
e. tidak ditempatkan pada alur migrasi biota laut; dan
f. tidak ditempatkan pada alur pelayaran.
Article 17
Penempatan Rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) di Laut Lepas dilakukan dengan ketentuan paling sedikit:
a. jarak antar Rumpon paling sedikit 10 (sepuluh) mil laut;
b. ditempatkan sesuai dengan daerah Penangkapan Ikan;
c. tidak ditempatkan di kawasan konservasi perairan;
d. tidak ditempatkan pada alur migrasi biota laut;
e. tidak ditempatkan pada alur pelayaran; dan
f. sesuai ketentuan RFMO.
Article 18
(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya MENETAPKAN alokasi Rumpon.
(2) Penetapan alokasi Rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kajian badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan.
(3) Alokasi Rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan SIPR untuk Rumpon menetap di WPPNRI di Perairan Laut.
Article 19
(1) Setiap Rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI di Perairan Laut dan Laut Lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal Rumpon dan radar reflektor.
(2) Setiap Rumpon hanyut yang ditempatkan di Laut Lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal Rumpon, radar reflektor, dan pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO.
(3) Tanda pengenal Rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dari bahan kuat dan awet berukuran minimal tinggi 40 (empat puluh) centimeter dan lebar 60 (enam puluh) centimeter berwarna dasar kuning yang dipasang tegak di atas pelampung Rumpon.
(4) Tanda pengenal Rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi:
a. nama pemilik;
b. nomor SIPR; dan
c. koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan Rumpon.
(5) Radar reflektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipasang di permukaan air agar dapat terdeteksi oleh radar.
(6) Pembuatan dan penempatan tanda pengenal Rumpon dan radar reflektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pemilik SIPR.
(7) Bentuk dan penempatan tanda pengenal Rumpon dan radar reflektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 20
(1) Pembatasan pemanfaatan Rumpon dalam operasi Penangkapan Ikan dilakukan berdasarkan waktu dan/atau daerah Penangkapan Ikan.
(2) Waktu dan/atau daerah Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 21
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan pemikat berupa lampu atau cahaya yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
(2) Jenis lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lampu listrik; dan
b. lampu nonlistrik.
BAB V
PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas disesuaikan dengan:
a. sifat API;
b. kapasitas API;
c. tingkat selektivitas API;
d. jenis dan ukuran ABPI;
e. ukuran Kapal Penangkap Ikan;
f. daerah Penangkapan Ikan; dan
g. karakteristik perairan.
(2) Sifat API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan menjadi:
a. statis, merupakan API yang memiliki bangunan yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun;
b. pasif, merupakan API yang dioperasikan menetap dalam jangka waktu tertentu; dan
c. aktif, merupakan API yang dioperasikan dengan cara digerakkan.
(3) Kapasitas API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan ukuran:
a. panjang Tali Ris Atas;
b. bukaan mulut;
c. panjang penaju;
d. jumlah unit API;
e. jumlah mata pancing; dan
f. panjang tali selambar.
(4) Tingkat selektivitas API sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditentukan berdasarkan:
a. ukuran mata jaring;
b. bentuk mata jaring;
c. nomor mata pancing; dan
d. alat mitigasi tangkapan sampingan.
(5) Jenis ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(6) Ukuran ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk lampu berupa daya lampu.
(7) Ukuran Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kapal tanpa motor;
b. kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage;
c. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage;
d. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; dan
e. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage.
(8) Daerah Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan di WPPNRI dan Laut Lepas.
(9) Karakteristik perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4).
Article 23
(1) Penempatan API untuk menangkap jenis ikan teri di Jalur Penangkapan Ikan I dan Jalur Penangkapan Ikan II, selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 juga mempertimbangkan musim Penangkapan Ikan teri.
(2) Musim Penangkapan Ikan teri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Article 24
Article 25
Article 26
(1) Jaring hela udang berkantong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dilengkapi alat pemisah penyu (turtle excluder device), dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III dengan isobat minimal 10 (sepuluh) meter di WPPNRI 718.
(2) Jaring hela ikan berkantong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh) dan tali ris atas ≤60 (kurang dari atau sama dengan enam puluh) meter, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III pada zona ekonomi eksklusif INDONESIA WPPNRI 571 di atas 20 (dua puluh) mil laut, zona ekonomi eksklusif INDONESIA WPPNRI 572, zona ekonomi eksklusif INDONESIA WPPNRI 573, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA WPPNRI 711 di atas 30 (tiga puluh) mil laut.
Article 27
Penggunaan jaring hela ikan berkantong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dilarang dioperasikan dengan:
a. menggunakan alat tambahan berupa bola gelinding dan/atau rantai pengejut;
b. bagian atas kantong rangkap; dan/atau
c. menggunakan gawang dan palang rentang.
Article 28
(1) Penggaruk berkapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan bukaan mulut panjang ≤2,5 (kurang dari atau sama dengan dua koma lima) meter dan tinggi ≤0,5 (kurang dari atau sama dengan nol koma lima) meter, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(2) Penggaruk tanpa kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan bukaan mulut panjang ≤2,5 (kurang dari atau sama dengan dua koma lima) meter dan tinggi ≤0,5 (kurang dari atau sama dengan nol koma lima) meter, dan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
Article 29
Article 30
(1) Jala jatuh berkapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f angka 1 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan lebar ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
b. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan lebar ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(2) Jala tebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan tanpa menggunakan kapal, dan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
Article 31
Article 32
Article 33
Article 34
Pengoperasian pancing ulur tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (10), menggunakan mata pancing sebagai berikut:
a. tipe J (J Hook) Tuna dengan ukuran paling kecil nomor 4;
b. tipe G (Circle Hook) dengan ukuran paling kecil nomor 8;
dan/atau
c. tipe Teracima dengan ukuran paling kecil nomor 28.
Article 35
Article 36
Penempatan API dan ABPI di WPPNRI di Perairan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 35 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
Jaring tarik sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 merupakan API yang bersifat aktif,
dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dengan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage sampai dengan yang digunakan hanya untuk melingkarkan jaring dari dan menuju sempadan pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 38
(1) Anco sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 1 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥5 (lebih dari atau sama dengan lima) milimeter, panjang ≤3 (kurang dari atau sama dengan tiga) meter dan lebar ≤3 (kurang dari atau sama dengan tiga) meter, dan tanpa menggunakan kapal pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(2) Bagan apung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf e angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥¾ (lebih dari atau sama dengan tiga per empat) inci, panjang ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter dan lebar ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) watt, dan tanpa menggunakan kapal pada Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(3) Bagan tancap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf e angka 4 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥5 (lebih dari atau sama dengan lima) milimeter, panjang ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) meter dan lebar ≤5 m (kurang dari atau sama dengan lima) meter, dapat menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya
≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) watt, dan tanpa menggunakan kapal pada Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 39
Jala tebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f angka 2 merupakan alat penangkapan ikan API yang bersifat pasif, dioperasikan tanpa menggunakan kapal, menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 40
(1) Jaring insang tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 1 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dengan panjang Tali Ris Atas ≤150 m (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh meter), dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(2) Jaring insang hanyut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci, dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Danau, Waduk, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(3) Jaring insang lingkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 3 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤200 (kurang dari atau sama
dengan dua ratus) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Danau, Waduk, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(4) Jaring insang berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 5 merupakan API yang bersifat pasif, dengan menggunakan ukuran mata jaring bagian dalam ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤150 (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 41
(1) Bubu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan jumlah bubu ikan ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) buah per trip, atau jumlah bubu udang dan sejenisnya ≤150 (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh) buah per trip dilengkapi dengan jendela pelolosan, dan kapal tanpa motor atau kapal motor pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(2) Togo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 5 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan jaring berbentuk kerucut yang memiliki kantong di bagian ujung dengan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dengan panjang Tali Ris Atas ≤10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), dan tanpa menggunakan kapal pada Sungai dan Rawa di semua WPPNRI PD.
(3) Sero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 9 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan panjang penaju ≤50
(kurang dari atau sama dengan lima puluh) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai dan Rawa di semua WPPNRI PD.
Article 42
(1) Pancing ulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 1 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(2) Pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 3 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(3) Rawai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 9 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan jumlah mata pancing ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) mata pancing dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 43
(1) Tombak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 1 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan tanpa menggunakan kapal, dan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(2) Panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 3 merupakan API yang bersifat aktif,
dioperasikan tanpa menggunakan kapal, dan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di seluruh WPPNRI PD.
(3) Pukat dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf j angka 4 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter, dengan ABPI berupa Lampu dengan total daya ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) watt, dan tanpa menggunakan kapal pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(4) Seser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 5 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥3 (lebih dari atau sama dengan tiga) milimeter, dan tanpa menggunakan kapal pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 44
Penempatan API dan ABPI di WPPNRI PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 45
Pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1, dan ABPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dioperasikan di Laut Lepas sesuai dengan ketentuan RFMO.
Article 46
Rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 10 dioperasikan di Laut Lepas sesuai dengan ketentuan RFMO.
Article 47
Penempatan API dan ABPI di Laut Lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas disesuaikan dengan:
a. sifat API;
b. kapasitas API;
c. tingkat selektivitas API;
d. jenis dan ukuran ABPI;
e. ukuran Kapal Penangkap Ikan;
f. daerah Penangkapan Ikan; dan
g. karakteristik perairan.
(2) Sifat API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan menjadi:
a. statis, merupakan API yang memiliki bangunan yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun;
b. pasif, merupakan API yang dioperasikan menetap dalam jangka waktu tertentu; dan
c. aktif, merupakan API yang dioperasikan dengan cara digerakkan.
(3) Kapasitas API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan ukuran:
a. panjang Tali Ris Atas;
b. bukaan mulut;
c. panjang penaju;
d. jumlah unit API;
e. jumlah mata pancing; dan
f. panjang tali selambar.
(4) Tingkat selektivitas API sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditentukan berdasarkan:
a. ukuran mata jaring;
b. bentuk mata jaring;
c. nomor mata pancing; dan
d. alat mitigasi tangkapan sampingan.
(5) Jenis ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(6) Ukuran ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk lampu berupa daya lampu.
(7) Ukuran Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kapal tanpa motor;
b. kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage;
c. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage;
d. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; dan
e. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage.
(8) Daerah Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan di WPPNRI dan Laut Lepas.
(9) Karakteristik perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4).
Article 23
(1) Penempatan API untuk menangkap jenis ikan teri di Jalur Penangkapan Ikan I dan Jalur Penangkapan Ikan II, selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 juga mempertimbangkan musim Penangkapan Ikan teri.
(2) Musim Penangkapan Ikan teri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.
BAB Kedua
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA di Perairan Laut
(1) Pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤4.000 (kurang dari atau sama dengan empat ribu) watt, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 400 (kurang dari atau sama dengan empat ratus) meter, ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, WPPNRI 718, dan pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 714; dan
c. ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤600 (kurang dari atau sama dengan enam ratus) meter, ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718.
(2) Pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥3 (lebih dari atau sama dengan tiga) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤700 (kurang dari atau sama dengan tujuh ratus) meter, ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717; dan
b. ukuran mata jaring kantong ≥3 (lebih dari atau sama dengan tiga) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.500 (kurang dari atau sama dengan seribu lima ratus) meter, ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717.
(3) Pukat cincin teri dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, dan kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada musim penangkapan ikan teri pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
b. ukuran mata jaring kantong ≥4 mm (lebih dari atau sama dengan empat milimeter) dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus)
meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada musim penangkapan ikan teri pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(4) Pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤400 (kurang dari atau sama dengan empat ratus) meter, dan kapal motor berukuran kumulatif >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 573;
dan
b. ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤600 (kurang dari atau sama dengan enam ratus) meter, dan kapal motor berukuran kumulatif >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 573.
(5) Jaring lingkar tanpa tali kerut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 5 merupakan merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤150 (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
Article 25
Article 26
(1) Jaring hela udang berkantong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dilengkapi alat pemisah penyu (turtle excluder device), dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III dengan isobat minimal 10 (sepuluh) meter di WPPNRI 718.
(2) Jaring hela ikan berkantong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh) dan tali ris atas ≤60 (kurang dari atau sama dengan enam puluh) meter, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III pada zona ekonomi eksklusif INDONESIA WPPNRI 571 di atas 20 (dua puluh) mil laut, zona ekonomi eksklusif INDONESIA WPPNRI 572, zona ekonomi eksklusif INDONESIA WPPNRI 573, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA WPPNRI 711 di atas 30 (tiga puluh) mil laut.
Article 27
Penggunaan jaring hela ikan berkantong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dilarang dioperasikan dengan:
a. menggunakan alat tambahan berupa bola gelinding dan/atau rantai pengejut;
b. bagian atas kantong rangkap; dan/atau
c. menggunakan gawang dan palang rentang.
Article 28
(1) Penggaruk berkapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan bukaan mulut panjang ≤2,5 (kurang dari atau sama dengan dua koma lima) meter dan tinggi ≤0,5 (kurang dari atau sama dengan nol koma lima) meter, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(2) Penggaruk tanpa kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan bukaan mulut panjang ≤2,5 (kurang dari atau sama dengan dua koma lima) meter dan tinggi ≤0,5 (kurang dari atau sama dengan nol koma lima) meter, dan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
Article 29
Article 30
(1) Jala jatuh berkapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f angka 1 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan lebar ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
b. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan lebar ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(2) Jala tebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan tanpa menggunakan kapal, dan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
Article 31
Article 32
Article 33
Article 34
Pengoperasian pancing ulur tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (10), menggunakan mata pancing sebagai berikut:
a. tipe J (J Hook) Tuna dengan ukuran paling kecil nomor 4;
b. tipe G (Circle Hook) dengan ukuran paling kecil nomor 8;
dan/atau
c. tipe Teracima dengan ukuran paling kecil nomor 28.
Article 35
Article 36
Penempatan API dan ABPI di WPPNRI di Perairan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 35 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA Perairan Darat
Jaring tarik sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 merupakan API yang bersifat aktif,
dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dengan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage sampai dengan yang digunakan hanya untuk melingkarkan jaring dari dan menuju sempadan pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 38
(1) Anco sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 1 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥5 (lebih dari atau sama dengan lima) milimeter, panjang ≤3 (kurang dari atau sama dengan tiga) meter dan lebar ≤3 (kurang dari atau sama dengan tiga) meter, dan tanpa menggunakan kapal pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(2) Bagan apung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf e angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥¾ (lebih dari atau sama dengan tiga per empat) inci, panjang ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter dan lebar ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) watt, dan tanpa menggunakan kapal pada Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(3) Bagan tancap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf e angka 4 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥5 (lebih dari atau sama dengan lima) milimeter, panjang ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) meter dan lebar ≤5 m (kurang dari atau sama dengan lima) meter, dapat menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya
≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) watt, dan tanpa menggunakan kapal pada Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 39
Jala tebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f angka 2 merupakan alat penangkapan ikan API yang bersifat pasif, dioperasikan tanpa menggunakan kapal, menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 40
(1) Jaring insang tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 1 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dengan panjang Tali Ris Atas ≤150 m (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh meter), dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(2) Jaring insang hanyut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci, dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Danau, Waduk, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(3) Jaring insang lingkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 3 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤200 (kurang dari atau sama
dengan dua ratus) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Danau, Waduk, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(4) Jaring insang berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 5 merupakan API yang bersifat pasif, dengan menggunakan ukuran mata jaring bagian dalam ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤150 (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 41
(1) Bubu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan jumlah bubu ikan ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) buah per trip, atau jumlah bubu udang dan sejenisnya ≤150 (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh) buah per trip dilengkapi dengan jendela pelolosan, dan kapal tanpa motor atau kapal motor pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(2) Togo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 5 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan jaring berbentuk kerucut yang memiliki kantong di bagian ujung dengan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dengan panjang Tali Ris Atas ≤10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), dan tanpa menggunakan kapal pada Sungai dan Rawa di semua WPPNRI PD.
(3) Sero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 9 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan panjang penaju ≤50
(kurang dari atau sama dengan lima puluh) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai dan Rawa di semua WPPNRI PD.
Article 42
(1) Pancing ulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 1 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(2) Pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 3 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(3) Rawai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 9 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan jumlah mata pancing ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) mata pancing dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 43
(1) Tombak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 1 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan tanpa menggunakan kapal, dan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(2) Panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 3 merupakan API yang bersifat aktif,
dioperasikan tanpa menggunakan kapal, dan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di seluruh WPPNRI PD.
(3) Pukat dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf j angka 4 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter, dengan ABPI berupa Lampu dengan total daya ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) watt, dan tanpa menggunakan kapal pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
(4) Seser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 5 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥3 (lebih dari atau sama dengan tiga) milimeter, dan tanpa menggunakan kapal pada Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan genangan air lainnya di semua WPPNRI PD.
Article 44
Penempatan API dan ABPI di WPPNRI PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Keempat
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Laut Lepas
Pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1, dan ABPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dioperasikan di Laut Lepas sesuai dengan ketentuan RFMO.
Rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 10 dioperasikan di Laut Lepas sesuai dengan ketentuan RFMO.
Article 47
Penempatan API dan ABPI di Laut Lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Andon Penangkapan Ikan dilakukan oleh Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI
718. (2) Andon Penangkapan Ikan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antar gubernur dengan memuat unsur perikanan dan/atau kelautan.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. alat penangkap ikan, ukuran Kapal Penangkap Ikan, dan jumlah Kapal Penangkap Ikan;
c. jumlah awak kapal/atau Nelayan dan/atau Nelayan Kecil yang akan melakukan Andon Penangkapan Ikan;
d. pelabuhan pangkalan sebagai tempat pendaratan ikan;
e. persentase ikan hasil tangkapan yang didaratkan;
f. tanggung jawab para pihak;
g. jangka waktu perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan;
h. musim/target ikan; dan
i. evaluasi.
(5) Penyusunan kesepakatan bersama dan penyusunan perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan Alokasi Usaha.
Article 49
(1) Setiap orang yang melakukan Andon Penangkapan Ikan wajib memiliki:
a. Perizinan Berusaha;
b. STKA; dan
c. STPI Andon atau TDPI Andon.
(2) Perizinan Berusaha dan STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh gubernur dari provinsi asal Nelayan Andon Penangkapan Ikan.
(3) STPI Andon dan TDPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh gubernur di provinsi tujuan Nelayan Andon Penangkapan Ikan.
(4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha, STKA, STPI Andon, dan TDPI Andon kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(5) STPI Andon dan TDPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Article 50
(1) STKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) disampaikan oleh gubernur dari provinsi asal Nelayan Andon Penangkapan Ikan kepada gubernur di provinsi tujuan Andon Penangkapan Ikan.
(2) Berdasarkan penyampaian STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur di provinsi tujuan Nelayan Andon Penangkapan Ikan menerbitkan STPI Andon atau TDPI Andon secara manual atau elektronik.
(3) Gubernur di provinsi tujuan menyampaikan STPI Andon dan TDPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur di provinsi asal untuk diteruskan kepada Nelayan Andon Penangkapan Ikan.
Article 51
Persyaratan dan tata cara penerbitan perizinan Andon Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 52
(1) Pembinaan terhadap Nelayan dan Nelayan Kecil Andon Penangkapan Ikan dilakukan oleh gubernur asal dan gubernur tujuan Andon Penangkapan Ikan.
(2) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pembinaan terhadap Nelayan dan Nelayan Kecil Andon Penangkapan Ikan dilakukan melalui:
a. bimbingan;
b. pelatihan; dan/atau
c. sosialisasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewajiban menghormati kearifan dan budaya lokal daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan.
Article 53
(1) Nelayan dan Nelayan Kecil Andon Penangkapan Ikan wajib melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan.
(2) Kepala pelabuhan pangkalan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan Andon Penangkapan Ikan kepada Kepala Dinas provinsi tujuan setiap 6 (enam) bulan.
(3) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan Andon Penangkapan Ikan kepada gubernur, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dapat dilakukan secara elektronik.
(5) Bentuk dan format laporan Andon Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap penempatan API dan ABPI di WPPNRI dan Laut Lepas dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk penempatan API dan ABPI di Jalur Penangkapan Ikan III, Laut Lepas, dan WPPNRI PD antarprovinsi; dan
b. gubernur sesuai dengan kewenangannya, untuk penempatan API dan ABPI di Jalur Penangkapan Ikan I, Jalur Penangkapan Ikan II, dan WPPNRI PD antar kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, untuk penempatan API dan ABPI di WPPNRI PD, dalam kabupaten/kota.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan terhadap penempatan API dan ABPI di WPPNRI dan Laut Lepas.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. surat izin Penangkapan Ikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya surat izin Penangkapan Ikan;
b. penempatan API dan ABPI yang terdapat dalam permohonan surat izin usaha perikanan, buku kapal perikanan, dan surat izin Penangkapan Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA dan Laut Lepas; dan
c. surat izin Penangkapan Ikan Andon, Tanda Daftar Kapal Perikanan Andon, dan STKA yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Article 56
Orang perseorangan atau korporasi yang telah memiliki surat izin Penangkapan Ikan dengan menggunakan API berupa:
a. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci;
b. payang, untuk kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, termasuk payang teri dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter; atau
c. jaring insang tetap, termasuk jaring liong bun dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat menggunakan API tersebut sampai dengan tanggal 1 Mei
2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 880);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 947);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA dan Laut Lepas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1398); dan
d. Keputusan Menteri Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2021
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Penetapan Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI mempertimbangkan karakteristik perairan.
(2) Karakteristik perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di WPPNRI di Perairan Laut dibedakan menjadi:
a. perairan dangkal, merupakan perairan dengan kedalaman paling dalam 200 (dua ratus) meter, yang terdiri atas:
1. WPPNRI 571, meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2. WPPNRI 711, meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
3. WPPNRI 712, meliputi perairan Laut Jawa;
4. WPPNRI 713, meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
5. WPPNRI 718, meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur.
b. perairan dalam, merupakan perairan dengan
kedalaman lebih dari 200 (dua ratus) meter, yang terdiri atas:
1. WPPNRI 572, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
2. WPPNRI 573, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
3. WPPNRI 714, meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
4. WPPNRI 715, meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
5. WPPNRI 716, meliputi perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
6. WPPNRI 717, meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
(3) Jalur Penangkapan Ikan di area konvensi dan/atau wilayah otoritas RFMO ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan RFMO.
(4) Karakteristik perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di WPPNRI PD terdiri atas:
a. WPPNRI PD 411, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Papua bagian utara, Kepulauan Yapen, Pulau Numfor, dan Pulau Biak;
b. WPPNRI PD 412, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Papua bagian selatan, Kepulauan Romang, Kepulauan Letti, Kepulauan Damer, Kepulauan Babar, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Kur, Kepulauan Tayando, Kepulauan Kai, Kepulauan Aru, Pulau Kisar, Pulau Nuhuyut, Pulau Kolepom, dan Pulau Komolom;
c. WPPNRI PD 413, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau
Papua bagian barat, Kepulauan Sula, Kepulauan Raja Ampat, Kepulauan Banda, Kepulauan Gorom, Kepulauan Watubela, Kepulauan Obi, Pulau Morotai, Pulau Halmahera, Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Makian, Pulau Kayoa, Pulau Kasiruta, Pulau Bacan, Pulau Mandioli, Pulau Buru, Pulau Ambalau, Pulau Seram, dan Pulau Ambon;
d. WPPNRI PD 421, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sulawesi, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Banggai, Kepulauan Selayar, Kepulauan Wakatobi, Pulau Unauna, Pulau Togian, Pulau Batudaka, Pulau Walea Besar, Pulau Menui, Pulau Wawonni, Pulau Buton, Pulau Muna, dan Pulau Kabaena;
e. WPPNRI PD 422, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Timor (bagian wilayah INDONESIA), Pulau Lombok, Pulau Sumbawa, Pulau Flores, Pulau Sumba, Kepulauan Solor, Kepulauan Alor, Pulau Sabu, Pulau Wetar, dan Pulau Rote;
f. WPPNRI PD 431, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian timur, Kepulauan Kangean, Pulau Madura, Pulau Giliraja, Pulau Puteran, Pulau Giligenting, Pulau Sapudi, Pulau Raas, Pulau Nusabarong, Pulau Bali, dan Pulau Nusapenida;
g. WPPNRI PD 432, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian selatan, Pulau Panaitan, dan Pulau Tinjil;
h. WPPNRI PD 433, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian barat-utara, Kepulauan Seribu, Pulau Sangiang, Pulau Panjang, dan Pulau Tunda;
i. WPPNRI PD 434, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian tengah-utara, Kepulauan Karimun Jawa, dan
Pulau Bawean;
j. WPPNRI PD 435, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian barat-selatan, Kepulauan Karimata, Pulau Maya, Pulau Laut, dan Pulau Sebuku;
k. WPPNRI PD 436, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian timur dan Kepulauan Derawan;
l. WPPNRI PD 437, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian utara, Pulau Tarakan, Pulau Bunyu, Pulau Nunukan, dan Pulau Sebatik (bagian wilayah INDONESIA);
m. WPPNRI PD 438, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sumatera bagian timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kepulauan Meranti, Kepulauan Anambas, Kepulauan Natuna, dan Pulau Rupat; dan
n. WPPNRI PD 439, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sumatera bagian barat-utara, Kepulauan Banyak, Kepulauan Batu, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Pagai, Pulau Weh, Pulau Bateeleblah, Pulau Simeuleu, Pulau Nias, dan Pulau Enggano.
(1) Pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤4.000 (kurang dari atau sama dengan empat ribu) watt, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 400 (kurang dari atau sama dengan empat ratus) meter, ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, WPPNRI 718, dan pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 714; dan
c. ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤600 (kurang dari atau sama dengan enam ratus) meter, ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718.
(2) Pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥3 (lebih dari atau sama dengan tiga) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤700 (kurang dari atau sama dengan tujuh ratus) meter, ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717; dan
b. ukuran mata jaring kantong ≥3 (lebih dari atau sama dengan tiga) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.500 (kurang dari atau sama dengan seribu lima ratus) meter, ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717.
(3) Pukat cincin teri dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, dan kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada musim penangkapan ikan teri pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
b. ukuran mata jaring kantong ≥4 mm (lebih dari atau sama dengan empat milimeter) dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus)
meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada musim penangkapan ikan teri pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(4) Pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤400 (kurang dari atau sama dengan empat ratus) meter, dan kapal motor berukuran kumulatif >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 573;
dan
b. ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤600 (kurang dari atau sama dengan enam ratus) meter, dan kapal motor berukuran kumulatif >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 573.
(5) Jaring lingkar tanpa tali kerut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 5 merupakan merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤150 (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(1) Jaring tarik pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran
mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, dan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage yang digunakan hanya untuk melingkarkan jaring dari dan menuju pantai pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(2) Payang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤120 (kurang dari atau sama dengan seratus dua puluh) meter, kecuali ukuran mata jaring payang teri ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dioperasikan sesuai musim Penangkapan Ikan teri, dan kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤150 (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh) meter, kecuali ukuran mata jaring payang teri ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dioperasikan sesuai musim penangkapan ikan teri, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 712;
c. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤150 (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh) meter, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan
II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 712; dan
d. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) meter, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 712.
(3) Jaring tarik berkantong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas ≤40 (kurang dari atau sama dengan empat puluh) meter, dan panjang tali selambar ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 712;
b. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas ≤60 (kurang dari atau sama dengan enam puluh) meter, dan panjang tali selambar ≤900 (kurang dari atau sama dengan sembilan ratus) meter untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh puluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 712; dan
c. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas ≤90 (kurang dari atau sama dengan sembilan puluh) meter, dan panjang tali selambar ≤900
(kurang dari atau sama dengan sembilan ratus) meter untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 711 diatas 30 (tiga puluh) mil laut dan WPPNRI 712.
(1) Anco sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 1 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan panjang ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter dan lebar ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(2) Bagan berperahu atau bagan apung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 2 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, kecuali ukuran mata jaring bagan berperahu teri ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dioperasikan sesuai musim penangkapan ikan teri, panjang ≤12 (kurang dari atau sama dengan dua belas) meter, dan lebar ≤12 (kurang dari atau sama dengan dua belas) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage termasuk bagan apung tanpa kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, kecuali ukuran mata jaring bagan berperahu teri ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dioperasikan sesuai musim penangkapan ikan teri, panjang ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan lebar ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
c. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, kecuali ukuran mata jaring bagan berperahu teri ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dioperasikan sesuai musim penangkapan ikan teri, panjang ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dan lebar ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage Jalur Penangkapan Ikan II di semua
WPPNRI; dan
d. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dan lebar ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Bouke ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 3 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan lebar ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
b. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dan lebar ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(4) Bagan tancap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf e angka 4 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter, panjang ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter, dan
lebar ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter, dan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(1) Jaring insang tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 1 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
c. ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. ukuran mata jaring ≥13 (lebih dari atau sama dengan tiga belas) inci, panjang Tali Ris Atas ≤2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(2) Jaring insang hanyut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 2 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima
ratus) meter, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
c. ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. ukuran mata jaring ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) meter per set dan paling banyak 4 (empat) set, yang dioperasikan terpisah dilengkapi dengan 1 (satu) radio buoy untuk setiap set, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Jaring insang lingkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 3 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤600 (kurang dari atau sama dengan enam ratus) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(4) Jaring insang berpancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 4 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(5) Jaring insang berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 5 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(6) Jaring insang kombinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 6 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(1) Set net sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 1 merupakan API yang bersifat statis dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. panjang penaju ≤400 (kurang dari atau sama dengan empat ratus) meter, ukuran mata jaring penaju ≥8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. panjang penaju ≤600 (kurang dari atau sama dengan enam ratus) meter, ukuran mata jaring penaju ≥8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
dan
c. panjang penaju ≤1.500 (kurang dari atau sama dengan seribu lima ratus) meter, ukuran mata jaring penaju ≥8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga
puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(2) Bubu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan jumlah bubu ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) buah, dan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Bubu bersayap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 3 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤50 (kurang dari atau sama dengan lima puluh) meter, dan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(4) Pukat labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf h angka 4 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, (kecuali pukat labuh teri menggunakan
ukuran mata jaring ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter yang dioperasikan pada musim penangkapan ikan teri) dan panjang Tali Ris Atas ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci (kecuali pukat labuh teri menggunakan ukuran mata jaring ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter yang dioperasikan pada musim penangkapan ikan teri), dan panjang Tali Ris Atas ≤60 (kurang dari atau sama dengan enam puluh) meter, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan II dan Jalur Penangkapan III di semua WPPNRI; dan
c. ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤90 m (kurang dari atau sama dengan sembilan puluh meter), paling banyak 4 (empat) unit API, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan III di WPPNRI 718.
(5) Togo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 5 merupakan API yang bersifat statis dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(6) Ambai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 6 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang
Tali Ris Atas ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(7) Jermal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 7 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter, dan lebar ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(8) Pengerih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 8 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤50 (kurang dari atau sama dengan lima puluh) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(9) Sero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 9 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan panjang penaju ≤100 (kurang dari atau sama dengan seratus) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(1) Pancing ulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 1 merupakan API yang bersifat pasif dengan ABPI berupa Rumpon dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada semua Jalur Penangkapan Ikan di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
c. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. kapal motor berukuran >30 (lebih besar dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(2) Pancing ulur tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan ABPI berupa Rumpon, dan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada semua Jalur Penangkapan Ikan di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 3 merupakan API yang bersifat pasif, dengan ABPI berupa Rumpon, dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada semua Jalur Penangkapan Ikan di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
c. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(4) Pancing cumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 4 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
c. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran >10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(5) Pancing cumi mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 5 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
b. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(6) Pancing layang-layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 6 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(7) Huhate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 7 merupakan API yang bersifat aktif, dengan ABPI berupa Rumpon, dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(8) Huhate mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 8 merupakan API yang bersifat aktif, dengan ABPI berupa Rumpon, dan dioperasikan menggunakan:
a. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
b. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(9) Rawai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 9 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan jumlah mata pancing ≤10.000 (kurang dari atau sama dengan sepuluh ribu) mata pancing, dan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI, dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen);
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI, dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen);
c. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI, dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen); dan
d. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di
semua WPPNRI, dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen).
(10) Rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 10 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan jumlah mata pancing ≤2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) dilengkapi dengan radio buoy, dan menggunakan:
a. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen); dan
b. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen).
(11) Tonda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 11 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan jumlah tonda ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) buah, dan menggunakan:
a. kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
dan
c. kapal motor berukuran >10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(1) Tombak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 1 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI, serta khusus untuk tombak ikan paus hanya diperbolehkan bagi Nelayan di wilayah Lamalera dan Lamakera, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI, serta khusus untuk tombak ikan paus hanya diperbolehkan bagi Nelayan di wilayah Lamalera dan Lamakera, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Ladung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 2 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(3) Panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 3 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor
atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(4) Pukat dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf j angka 4 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(5) Seser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 5 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(6) Pocongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 6 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) watt, dan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada semua Jalur Penangkapan Ikan I dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(1) Jaring tarik pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran
mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, dan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage yang digunakan hanya untuk melingkarkan jaring dari dan menuju pantai pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(2) Payang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤120 (kurang dari atau sama dengan seratus dua puluh) meter, kecuali ukuran mata jaring payang teri ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dioperasikan sesuai musim Penangkapan Ikan teri, dan kapal motor berukuran <5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤150 (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh) meter, kecuali ukuran mata jaring payang teri ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dioperasikan sesuai musim penangkapan ikan teri, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 712;
c. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤150 (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh) meter, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan
II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 712; dan
d. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) meter, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 712.
(3) Jaring tarik berkantong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas ≤40 (kurang dari atau sama dengan empat puluh) meter, dan panjang tali selambar ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 712;
b. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas ≤60 (kurang dari atau sama dengan enam puluh) meter, dan panjang tali selambar ≤900 (kurang dari atau sama dengan sembilan ratus) meter untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh puluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 712; dan
c. ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas ≤90 (kurang dari atau sama dengan sembilan puluh) meter, dan panjang tali selambar ≤900
(kurang dari atau sama dengan sembilan ratus) meter untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 711 diatas 30 (tiga puluh) mil laut dan WPPNRI 712.
(1) Anco sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 1 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan panjang ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter dan lebar ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(2) Bagan berperahu atau bagan apung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 2 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, kecuali ukuran mata jaring bagan berperahu teri ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dioperasikan sesuai musim penangkapan ikan teri, panjang ≤12 (kurang dari atau sama dengan dua belas) meter, dan lebar ≤12 (kurang dari atau sama dengan dua belas) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage termasuk bagan apung tanpa kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, kecuali ukuran mata jaring bagan berperahu teri ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dioperasikan sesuai musim penangkapan ikan teri, panjang ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan lebar ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
c. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, kecuali ukuran mata jaring bagan berperahu teri ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dioperasikan sesuai musim penangkapan ikan teri, panjang ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dan lebar ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage Jalur Penangkapan Ikan II di semua
WPPNRI; dan
d. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dan lebar ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Bouke ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 3 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan lebar ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
b. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dan lebar ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(4) Bagan tancap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf e angka 4 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter, panjang ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter, dan
lebar ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter, dan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(1) Jaring insang tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 1 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
c. ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. ukuran mata jaring ≥13 (lebih dari atau sama dengan tiga belas) inci, panjang Tali Ris Atas ≤2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(2) Jaring insang hanyut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 2 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima
ratus) meter, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
c. ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. ukuran mata jaring ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) meter per set dan paling banyak 4 (empat) set, yang dioperasikan terpisah dilengkapi dengan 1 (satu) radio buoy untuk setiap set, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Jaring insang lingkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 3 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤600 (kurang dari atau sama dengan enam ratus) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(4) Jaring insang berpancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 4 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter, dan kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(5) Jaring insang berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 5 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(6) Jaring insang kombinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 6 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
c. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) meter, dan kapal motor berukuran >10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(1) Set net sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 1 merupakan API yang bersifat statis dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. panjang penaju ≤400 (kurang dari atau sama dengan empat ratus) meter, ukuran mata jaring penaju ≥8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. panjang penaju ≤600 (kurang dari atau sama dengan enam ratus) meter, ukuran mata jaring penaju ≥8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
dan
c. panjang penaju ≤1.500 (kurang dari atau sama dengan seribu lima ratus) meter, ukuran mata jaring penaju ≥8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga
puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(2) Bubu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan jumlah bubu ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) buah, dan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Bubu bersayap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 3 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤50 (kurang dari atau sama dengan lima puluh) meter, dan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(4) Pukat labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf h angka 4 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, (kecuali pukat labuh teri menggunakan
ukuran mata jaring ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter yang dioperasikan pada musim penangkapan ikan teri) dan panjang Tali Ris Atas ≤30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci (kecuali pukat labuh teri menggunakan ukuran mata jaring ≥4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter yang dioperasikan pada musim penangkapan ikan teri), dan panjang Tali Ris Atas ≤60 (kurang dari atau sama dengan enam puluh) meter, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan II dan Jalur Penangkapan III di semua WPPNRI; dan
c. ukuran mata jaring ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤90 m (kurang dari atau sama dengan sembilan puluh meter), paling banyak 4 (empat) unit API, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan III di WPPNRI 718.
(5) Togo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 5 merupakan API yang bersifat statis dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(6) Ambai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 6 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang
Tali Ris Atas ≤20 (kurang dari atau sama dengan dua puluh) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(7) Jermal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 7 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter, dan lebar ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) meter, ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(8) Pengerih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 8 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤50 (kurang dari atau sama dengan lima puluh) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(9) Sero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 9 merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan panjang penaju ≤100 (kurang dari atau sama dengan seratus) meter, dan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(1) Pancing ulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 1 merupakan API yang bersifat pasif dengan ABPI berupa Rumpon dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada semua Jalur Penangkapan Ikan di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
c. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. kapal motor berukuran >30 (lebih besar dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(2) Pancing ulur tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 2 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan ABPI berupa Rumpon, dan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada semua Jalur Penangkapan Ikan di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 3 merupakan API yang bersifat pasif, dengan ABPI berupa Rumpon, dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada semua Jalur Penangkapan Ikan di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
c. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(4) Pancing cumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 4 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
c. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran >10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
d. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(5) Pancing cumi mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 5 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
b. ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(6) Pancing layang-layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 6 merupakan API yang bersifat pasif dan dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(7) Huhate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 7 merupakan API yang bersifat aktif, dengan ABPI berupa Rumpon, dan dioperasikan dengan menggunakan:
a. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
c. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(8) Huhate mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 8 merupakan API yang bersifat aktif, dengan ABPI berupa Rumpon, dan dioperasikan menggunakan:
a. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI; dan
b. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(9) Rawai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 9 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan jumlah mata pancing ≤10.000 (kurang dari atau sama dengan sepuluh ribu) mata pancing, dan menggunakan:
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI, dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen);
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI, dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen);
c. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI, dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen); dan
d. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di
semua WPPNRI, dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen).
(10) Rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i angka 10 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan jumlah mata pancing ≤2.500 (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus) dilengkapi dengan radio buoy, dan menggunakan:
a. kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen); dan
b. kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI dan komponen cadangan siap pakai di atas kapal paling banyak 25% (dua puluh lima persen).
(11) Tonda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i angka 11 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan jumlah tonda ≤10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) buah, dan menggunakan:
a. kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
dan
c. kapal motor berukuran >10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
(1) Tombak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 1 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan
a. kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI, serta khusus untuk tombak ikan paus hanya diperbolehkan bagi Nelayan di wilayah Lamalera dan Lamakera, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
b. kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI, serta khusus untuk tombak ikan paus hanya diperbolehkan bagi Nelayan di wilayah Lamalera dan Lamakera, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Ladung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 2 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(3) Panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 3 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor
atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
(4) Pukat dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf j angka 4 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(5) Seser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 5 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(6) Pocongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 6 merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤1.000 (kurang dari atau sama dengan seribu) watt, dan menggunakan kapal tanpa motor atau kapal motor berukuran ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada semua Jalur Penangkapan Ikan I dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.