Correct Article 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Penilaian kualitas Hasil Kerja dan penetapan hasil penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap periode penilaian Angka Kredit.
(2) Penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai dalam rentang periode bulan Januari sampai dengan bulan Februari dan/atau bulan Juli sampai dengan bulan Agustus.
(3) Penetapan hasil penilaian kualitas Hasil Kerja oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat akhir bulan Februari dan/atau akhir bulan Agustus.
Your Correction
