Correct Article 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Current Text
Tata cara penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa:
a. APHP harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung Hasil Kerja baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP APHP maupun kinerja tambahan;
b. APHP harus menyampaikan usulan penilaian kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai disertai dengan bukti fisik;
c. Pejabat Penilai melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Your Correction
