Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, berupa: a. sangat baik; b. baik; c. cukup; d. kurang; atau e. sangat kurang. (2) Kriteria penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada komponen penilaian: a. tolok ukur; dan b. bukti fisik.
Your Correction