Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dari setiap kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP. (2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction