Correct Article 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf e merupakan ukuran yang digunakan sebagai acuan penilaian Hasil Kerja.
(2) Tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kuantitas pekerjaan berupa ukuran jumlah atau banyaknya Hasil Kerja yang dicapai; dan
b. kualitas Hasil Kerja berupa ukuran mutu setiap Hasil Kerja yang dicapai.
Your Correction
