Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan ukuran yang digunakan sebagai acuan penilaian Hasil Kerja. (2) Tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas pekerjaan berupa ukuran jumlah atau banyaknya Hasil Kerja yang dicapai; dan b. kualitas Hasil Kerja berupa ukuran mutu setiap Hasil Kerja yang dicapai.
Your Correction