Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan batasan/cakupan kegiatan yang dilaksanakan untuk masing-masing kinerja utama.
Your Correction