Correct Article 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Current Text
Ruang lingkup tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan batasan/cakupan kegiatan yang dilaksanakan untuk masing-masing kinerja utama.
Your Correction
