Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan rincian kegiatan berdasarkan target kinerja yang meliputi: a. kinerja utama; dan b. kinerja tambahan. (2) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional APHP yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung. (3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jenis kinerja yang mendorong APHP untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran kinerja unit kerja/instansi di luar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/kapasitas APHP yang bersangkutan. (4) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kegiatan pengembangan profesi dan/atau penunjang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction