Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun periode jabatan dan apabila belum memenuhi, dapat diberikan tambahan waktu 1 (satu) periode jabatan. (2) Apabila sampai dengan pemberian tambahan 1 (satu) periode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Hasil Kerja Minimal tidak dapat dipenuhi, APHP akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction