Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) wajib dipenuhi PNS sebelum menduduki Jabatan Fungsional APHP pada jenjang jabatannya. (2) Pemenuhan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional APHP.
Your Correction