Correct Article 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Hasil Kerja Minimal merupakan bagian dari uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai jenjang jabatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
