Article 1
(1) Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan, yang selanjutnya disingkat BRPSDI, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) BRPSDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.