Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perikanan.
2. Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
3. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
4. Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
5. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
6. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, yang menggunakan peralatan pemantauan kapal perikanan yang telah ditentukan.
7. Kapal perikanan adalah kapal perahu, dan/atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
8. Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistim bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
9. Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
10. Pengolahan ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
11. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat yang digunakan untuk mengolah ikan, baik yang dimiliki oleh perorangan, kelompok maupun badan usaha.
12. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk mengangkut ikan hidup.
13. Usaha pembenihan ikan adalah kegiatan usaha di bidang perikanan yang berupa pembiakan ikan yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol, mulai dari pemeliharaan induk, pemijahan dan/atau penetasan telur, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih tertentu untuk tujuan komersial.
14. Pakan ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
15. Obat ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati penyakit ikan, membebaskan gejala penyakit, www.djpp.kemenkumham.go.id
atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmasetik, premiks, probiotik dan obat alami.
16. Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan system zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
17. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPP-NRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
18. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.