Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga dibidang sebagai berikut: 1) perikanan budidaya; 2) perikanan tangkap; 3) pengolahan hasil perikanan; 4) permesinan perikanan; 5) penyuluhan perikanan; 6) pengelolaan sumber daya perikanan; 7) manajemen sumber daya perairan; 8) ilmu kelautan; 9) sosial ekonomi perikanan; 10) ekonomi; 11) manajemen; 12) pemasaran; 13) statistik; 14) informasi; 15) komunikasi; atau 16) logistik, bagi APHP kategori keterampilan. e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang sebagai berikut: 1) perikanan budidaya; 2) perikanan tangkap; 3) pengolahan hasil perikanan; 4) permesinan perikanan; 5) penyuluhan perikanan; 6) pengelolaan sumber daya perikanan; 7) manajemen sumber daya perairan; 8) ilmu kelautan; 9) sosial ekonomi perikanan; 10) ekonomi; 11) manajemen; 12) pemasaran; 13) statistik; 14) informasi; 15) komunikasi; 16) logistik; atau 17) hubungan internasional, bagi APHP kategori keahlian. f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APHP paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APHP kategori keterampilan, Jabatan Fungsional APHP ahli pertama, dan Jabatan Fungsional APHP ahli muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APHP Ahli madya; 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APHP ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan 4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APHP ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lain. j. batas usia sebagaimana dimaksud dalam huruf i merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional APHP melalui perpindahan dari jabatan lain. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i angka 3 dan angka 4 harus mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional APHP ahli utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui perpindahan dari jabatan lain dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan sah keputusan pengangkatan PNS; b. salinan sah keputusan pangkat terakhir; c. salinan sah keputusan jabatan terakhir; d. sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan; e. salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan; f. sah keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi; g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional APHP; dan i. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas dari pimpinan unit kerja di bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun. (4) Perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau Jabatan Fungsional ahli utama lain ke Jabatan Fungsional ahli utama APHP harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction