Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional APHP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga dibidang sebagai berikut: 1) perikanan budidaya; 2) perikanan tangkap; 3) pengolahan hasil perikanan; 4) permesinan perikanan; 5) penyuluhan perikanan; 6) pengelolaan sumber daya perikanan; 7) manajemen sumber daya perairan; 8) ilmu kelautan; 9) sosial ekonomi perikanan; 10) ekonomi; 11) manajemen; 12) pemasaran; 13) statistik; 14) informasi; 15) komunikasi; atau 16) logistik, bagi APHP kategori keterampilan. e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang sebagai berikut: 1) perikanan budidaya; 2) perikanan tangkap; 3) pengolahan hasil perikanan; 4) permesinan perikanan; 5) penyuluhan perikanan; 6) pengelolaan sumber daya perikanan; 7) manajemen sumber daya perairan; 8) ilmu kelautan; 9) sosial ekonomi perikanan; 10) ekonomi; 11) manajemen; 12) pemasaran; 13) statistik; 14) informasi; 15) komunikasi; 16) logistik; atau 17) hubungan internasional, bagi APHP kategori keahlian. f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan sah surat keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
Your Correction