Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a untuk setiap jenjang jabatan APHP kategori keterampilan ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) Angka Kredit untuk APHP terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk APHP mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk APHP penyelia. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi APHP penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal belum tersedia formasi jenjang jabatan lebih tinggi. (4) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APHP wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode. (5) Penetapan target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi APHP digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. (6) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional APHP. (7) Capaian akumulasi Angka Kredit selama 1 (satu) tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan paling sedikit 100% (seratus persen) dari tugas Jabatan Fungsional APHP. (8) Target Angka Kredit bagi APHP kategori keterampilan setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling banyak: a. 7,5 (tujuh koma lima) untuk APHP terampil; b. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk APHP mahir; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk APHP penyelia. (9) Dalam hal belum tersedia formasi jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang APHP setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 4 (empat) untuk APHP terampil; dan b. 10 (sepuluh) untuk APHP mahir. (10) Dalam hal memiliki pangkat paling tinggi pada jenjang jabatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit paling sedikit ditetapkan 10 (sepuluh) untuk APHP penyelia.
Your Correction