Correct Article 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Current Text
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional APHP ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN, untuk Jabatan Fungsional APHP ahli utama;
dan
b. PPK, untuk Jabatan Fungsional APHP:
1) kategori keterampilan jenjang terampil sampai dengan penyelia; dan 2) kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya.
Your Correction
