Correct Article 30
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Current Text
Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan cara:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional APHP;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari APHP sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari APHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
