Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional APHP dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional APHP yang disetujui oleh pimpinan unit kerja; b. salinan sah Penetapan Angka Kredit terakhir; c. salinan sah keputusan jabatan terakhir; dan d. salinan sah keputusan pangkat terakhir. (2) Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a pada Instansi Pembina dilakukan dengan cara: a. APHP menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari APHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a pada Instansi Pengguna dilakukan dengan cara: a. APHP menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari APHP sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada: 1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi bagi APHP yang bertugas di pemerintah daerah provinsi; atau 2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota bagi APHP yang bertugas di pemerintah daerah kabupaten/kota. c. pejabat pimpinan tinggi yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari APHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction