Correct Article 26
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional APHP ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Selain pemberhentian dari Jabatan Fungsional APHP ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional APHP.
Your Correction
