Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) APHP yang akan diangkat ke jenjang penyelia, ahli madya, dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional APHP dengan Angka Kredit yang dipersyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) Angka Kredit bagi APHP mahir yang akan diangkat ke jabatan setingkat lebih tinggi menjadi APHP penyelia; b. 6 (enam) Angka Kredit bagi APHP ahli muda yang akan diangkat ke jabatan setingkat lebih tinggi menjadi APHP ahli madya; atau c. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi APHP ahli madya yang akan diangkat ke jabatan setingkat lebih tinggi menjadi APHP ahli utama. (2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.
Your Correction