Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi APHP dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. memenuhi hasil kerja minimal. (2) APHP mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli Penetapan Angka Kredit terakhir; b. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki; c. salinan sah surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi; d. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; e. salinan sah surat keputusan pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan; f. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir; dan g. salinan sah dokumen penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir. (3) APHP yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (4) APHP yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
Your Correction