Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai APHP terdiri atas: a. Tim Penilai pusat; b. Tim Penilai unit kerja; c. Tim penilai provinsi; dan d. Tim Penilai kabupaten/kota. (2) Tim Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tim Penilai yang dibentuk oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk menilai Angka Kredit APHP ahli madya pada Instansi Pemerintah dan Angka Kredit APHP ahli utama pada Instansi Pembina; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja jabatan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk menilai Angka Kredit bagi APHP Penyelia pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna. (3) Tim Penilai unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim penilai yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja jabatan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk menilai Angka Kredit APHP ahli muda, APHP ahli pertama, APHP mahir, dan APHP terampil di lingkungan Instansi Pembina. (4) Tim Penilai provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tim penilai yang dibentuk oleh sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk menilai Angka Kredit bagi APHP ahli muda, APHP ahli pertama, APHP mahir, dan APHP terampil di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. (5) Dalam hal Tim Penilai provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja APHP dapat dimintakan kepada Tim Penilai unit kerja. (6) Dalam hal Tim Penilai kabupaten/kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja APHP dapat dimintakan kepada Tim Penilai provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai unit kerja.
Your Correction