Correct Article 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian SKP dan keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP.
(2) Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara penilaian dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit.
(3) Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
b. tugas penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap SKP, keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP, bahan usulan penilaian, dan berkas pendukung lainnya;
c. ketua Tim Penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibantu oleh sekretaris dan anggota Tim Penilai;
d. tugas penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
e. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf d melakukan penilaian terhadap kesesuaian SKP dengan dokumen bukti fisik dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b angka 2;
f. dalam hal terdapat Tim Penilai yang turut dinilai, bahan usulan penilaian anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
g. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usulan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
h. dalam hal ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri maka Pejabat yang Berwenang dapat MENETAPKAN ketua Tim Penilai pengganti;
i. dalam hal tidak terdapat perbedaan hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk ditetapkan dalam sidang pleno; dan
j. dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penilaian lanjutan oleh Tim Penilai untuk disepakati dan ditetapkan dalam sidang pleno.
(4) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN berita acara penilaian Angka Kredit.
(5) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(6) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan
dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(7) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit APHP dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(8) Berita acara penilaian Angka Kredit APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagaimana format pada Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(10) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(11) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional APHP dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional APHP yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(12) Apabila diperlukan Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap Pejabat Penilai Kinerja yang bersangkutan.
(13) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali masa jabatan.
(14) Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (13) untuk dapat diangkat kembali sebagai Tim Penilai setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
Your Correction
