SUSUNAN ORGANISASI
(1) Politeknik KP Jembrana terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Politeknik KP Jembrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin Politeknik KP Jembrana.
(2) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur terdiri dari:
a. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta kerja sama pendidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan dan alumni, serta pembinaan karakter.
(4) Pembantu Direktur I, Pembantu Direktur II, dan Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur.
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP Jembrana yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan alumni.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan administrasi akademik oleh Pembantu Direktur I, serta pembinaan administrasi ketarunaan dan akademik oleh Pembantu Direktur III.
(3) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, praktik kerja nyata, ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan taruna.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g terdiri atas:
a. Urusan Keuangan; dan
b. Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha.
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, urusan hukum, kerja sama, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h adalah unsur pelaksana akademik.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, terdiri atas:
a. Program Studi Diploma III Budidaya Ikan;
b. Program Studi Diploma III Pengolahan Hasil Laut; dan
c. Program Studi Diploma III Perikanan Tangkap.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian ilmiah murni dan terapan, pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan publikasi, peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan pelaksanaan urusan administrasi pusat, serta evaluasi dan pelaporan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler, bimbingan dan konseling, pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan taruna, pembinaan tata kehidupan kampus, pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan taruna, dan urusan administrasi Pusat.
(3) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Bimbingan dan Konseling Taruna;
b. Unit Asrama; dan
c. Unit Olah Raga dan Seni.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh Sekretaris.
(1) Unit Bimbingan dan Konseling Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral taruna.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana prasarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi.
(3) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni dalam rangka meningkatkan kesamaptaan dan kebugaran taruna.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang untuk
melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP Jembrana.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Laboratorium;
c. Unit Praktik Kerja;
d. Unit Sertifikasi; dan
e. Unit Kesehatan.
(3) Setiap Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dibina oleh Pembantu Direktur I.
(4) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dibina oleh Pembantu Direktur III.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan serta melayani pengguna jasa perpustakaan.
(2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna dan pegawai.
(4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan Program Studi.
(5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana dan pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
(6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, dan pelayanan kesehatan taruna dan pegawai.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l terdiri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok jabatan fungsional yang merupakan kelompok tenaga pengajar di lingkungan Politeknik KP Jembrana, berada dan bertanggung jawab kepada Direktur, secara
teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Ketua Program Studi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional diatur dalam Statuta Politeknik KP Jembrana yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.