Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional INDONESIA Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 599) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: