Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
2. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar
yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
3. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
4. Hasil Perikanan Nonpangan adalah Hasil Perikanan yang tidak dikonsumsi oleh manusia atau Hasil Perikanan yang karena kandungan bahan bioaktifnya memiliki fungsi tertentu.
5. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Rancangan SNI yang selanjutnya disingkat RSNI adalah rancangan Standar yang dirumuskan dan disusun oleh komite teknis sesuai dengan ruang lingkup.
7. Rancangan Akhir SNI yang selanjutnya disingkat RASNI adalah RSNI yang siap ditetapkan menjadi SNI.
8. Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Nonpangan yang selanjutnya disebut UPHPN adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan Nonpangan.
9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
11. Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan RSNI dari pemangku kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
12. Kaji Ulang adalah kegiatan pengecekan isi dan format SNI untuk ditetapkan kembali, diubah, atau diabolisi dalam rangka menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar, mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi, menilai kelayakan dan kekinian, dan menyesuaikan dengan ketentuan penulisan SNI.
13. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan penilaian kesesuaian.
14. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan penilaian kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah.
15. Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan pemangku kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI dan pemeliharaan SNI.
16. Pembina Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan mutu.
17. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh komite akreditasi nasional yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.
18. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi LPK.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
(1) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa tepung ikan sebagai bahan baku pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(6) huruf a paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia dan/atau cemaran biologi sesuai ketentuan;
c. ukuran kehalusan;
d. cara penanganan yang baik; dan/atau
e. cara pengemasan yang baik.
(2) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa silase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf b paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran logam berat, cemaran biologi, dan/atau cemaran fisik sesuai ketentuan;
c. cara penanganan yang baik; dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.
(3) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa bahan baku dari kekerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf c paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. penggunaan bahan tambahan lainnya sesuai persyaratan;
c. cara penanganan yang baik; dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.
(4) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa kulit ikan tersamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf d paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. penggunaan bahan kimia sesuai persyaratan;
c. cara penanganan dan pengolahan yang baik;
dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.
(5) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa perwarna tekstil dari mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf e paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. visual warna;
b. penggunaan bahan penolong dan bahan kimia sesuai persyaratan;
c. tahan uji warna terhadap kelunturan;
d. cara penanganan dan pengolahan yang baik;
dan/atau
e. cara pengemasan yang baik.
(6) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa pakan dari mikroalga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf f paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. kandungan mineral sesuai ketentuan;
c. cara penanganan dan pengolahan yang baik;
dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.
(7) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa pakan dari artemia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf g paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. ukuran;
b. kandungan nutrisi sesuai spesifikasi;
c. penanganan kualitas air;
d. cara penanganan yang baik; dan/atau
e. cara pengemasan yang baik.
(8) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa bahan baku pupuk dari rumput laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(6) huruf h paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. kandungan mineral sesuai ketentuan;
c. cara penanganan dan pengolahan yang baik;
dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.
(9) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa pakan dari krustasea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf i paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. kandungan mineral sesuai ketentuan;
c. cara penanganan dan pengolahan yang baik;
dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.
(1) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa tepung ikan sebagai bahan baku pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(6) huruf a paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia dan/atau cemaran biologi sesuai ketentuan;
c. ukuran kehalusan;
d. cara penanganan yang baik; dan/atau
e. cara pengemasan yang baik.
(2) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa silase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf b paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran logam berat, cemaran biologi, dan/atau cemaran fisik sesuai ketentuan;
c. cara penanganan yang baik; dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.
(3) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa bahan baku dari kekerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf c paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. penggunaan bahan tambahan lainnya sesuai persyaratan;
c. cara penanganan yang baik; dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.
(4) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa kulit ikan tersamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf d paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. penggunaan bahan kimia sesuai persyaratan;
c. cara penanganan dan pengolahan yang baik;
dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.
(5) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa perwarna tekstil dari mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf e paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. visual warna;
b. penggunaan bahan penolong dan bahan kimia sesuai persyaratan;
c. tahan uji warna terhadap kelunturan;
d. cara penanganan dan pengolahan yang baik;
dan/atau
e. cara pengemasan yang baik.
(6) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa pakan dari mikroalga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf f paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. kandungan mineral sesuai ketentuan;
c. cara penanganan dan pengolahan yang baik;
dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.
(7) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa pakan dari artemia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf g paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. ukuran;
b. kandungan nutrisi sesuai spesifikasi;
c. penanganan kualitas air;
d. cara penanganan yang baik; dan/atau
e. cara pengemasan yang baik.
(8) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa bahan baku pupuk dari rumput laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(6) huruf h paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. kandungan mineral sesuai ketentuan;
c. cara penanganan dan pengolahan yang baik;
dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.
(9) Standar produk Hasil Perikanan Nonpangan untuk produk lainnya yang berupa pakan dari krustasea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf i paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. parameter sensori sesuai ketentuan;
b. kandungan mineral sesuai ketentuan;
c. cara penanganan dan pengolahan yang baik;
dan/atau
d. cara pengemasan yang baik.