Correct Article 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
Current Text
Pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian dilaporkan oleh Instansi Pembina kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan
b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian negara.
Your Correction
