Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
Current Text
(1) Instansi Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian kepada Instansi Pembina.
(2) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
