Correct Article 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
Current Text
(1) PNS yang telah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Asisten Pengawas Kelautan yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan;
d. pimpinan unit organisasi yang bersangkutan; dan
e. pejabat lain yang dianggap perlu.
(4) Bentuk dan format Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
