Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diberikan Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai masa kerja dalam pangkat, golongan ruang, dan pendidikan terakhir yang dimiliki. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat Penyesuaian. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction