Correct Article 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
Current Text
(1) Instansi Pembina mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pengusulan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi yang ditentukan melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
Your Correction
