Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis fungsional pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. 5. Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Asisten Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau- pulau kecil. 6. Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan perencanaan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, evaluasi dan pelaporan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau- pulau kecil. 7. Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. 8. Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. 9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh asisten pengawas kelautan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh asisten pengawas kelautan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Your Correction